![]() |
Desa Taraban Resmi Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Diharapkan Sejahterakan Masyarakat |
Acara ini dihadiri oleh Forkopimcam Paguyangan, Kepala Desa Taraban beserta perangkatnya, Ketua BPD, LPM, pendamping desa, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Taraban, Uma Farida, menjelaskan pentingnya pembentukan koperasi ini. Ia menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan harus segera diselesaikan sebelum tanggal 30 April 2025, sesuai dengan instruksi dari pemerintah.
![]() |
Samematara itu, Camat Paguyangan, Suripudin, S.KM, S.Kep., MM, dalam sambutannya mengingatkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang harus dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Lanjut Suripudin, Dalam giat tersebut ini instruksi langsung dari Presiden. Kita mengacu pada aturan No. 100 Tahun 2025. Setelah terbentuk pengurus, koperasi harus segera disosialisasikan kepada seluruh warga desa. Karena koperasi ini dibentuk dari rakyat, untuk rakyat," jelas Suripudin.
Beliau juga menambahkan bahwa koperasi ini nantinya akan didukung pemerintah, dan diharapkan bisa membawa manfaat nyata bagi kemajuan Desa Taraban.
Ketua BPD Desa Taraban, Sutarmo, S,Ag, M.Pd menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini sudah direncanakan jauh-jauh hari."Kita sudah membahas ini sebelumnya.
Dalam rapat pengurus yang dihadiri 12 orang, kami menyepakati struktur kepengurusan koperasi, termasuk keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen atau lima orang pengurus perempuan, sesuai ketentuan," ujar Sutarmo.
Musyawarah berjalan lancar dengan semangat kebersamaan. Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Desa Taraban pun akhirnya terbentuk dan sah berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
Diharapkan koperasi ini bisa menjadi pilar penguatan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Desa Taraban. Pungkasnya. ( Rizal.S)